Sabtu, 26 Mei 2012

Bidang Kesejahteraan Masyarakat


Definisi dan Kriteria PMKS
  • 1. DEFINISI DAN KRITERIA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL Penyandang Masalah KesejahteraanSosial ( PMKS ) Seseorang keluarga atau kelompok masyarakat, yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya ,dan karenanyan tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya ( jasmani, rohani dan sosial ) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecatatan, ketunasosialan, keterbelakangan atau keterasingan, dan kondisi atau perubahan lingkungan ( secara mendadak ) yang kurang mendukung atau menguntungkan. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) secara besaran dapat dibagi menjadi 8 ( delapan ) kelompok, yaitu : 1. Anak 2. Wanita 3. Lanjut Usia 4. Keluarga 5. Tuna Sosial 6. Korban Penyalahgunaan NAPZA 7. Penyandang Cacat 8. Masyarakat A. ANAK Kelompok anak terdiri dari : Anak Balita Terlantar, Anak Terlanta, Anak Nakal, Anak Jalanan, Anak cacat. 1. Anak Balita Terlantar Definisi : Anak yang berusia 0 – 4 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibanya ( karena beberapa kemungkinan : Miskin/tidak mampu , salah seorang sakit, salah seorang/kedua–duanya meninggal , anak balita sakit ) sehingga terganggu kelangsungan hidupnya, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani, maupun sosial. Kriteria : a. Anak ( Laki – laki/perempuan ) usia 0 – 4 tahun b. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, atau balita yang tidak pernah mendapat ASI/susu pengganti atau balita yang tidak mendapat makanan bergizi ( 4 sehat 5 sempurna ) 2 kali seminggu atau balita yang tidak mempunyai sandang yang layak sesuai dengan kebutuhannya c. Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orang tuanya pada orang lain, ditempat umum maupun rumah sakit dsb. d. Apabila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern ( dibawa ke PUKESMAS dll ). 2. Anak Terlantar Definisi : Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang karena sebab tertentu ( karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya / wali pengampu sakit , salah seorang / kedua orang tuanya/wali pengampu atau pengasuh meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengampu/pengasuh ), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Kriteria : a. Anak ( laki–laki/perempuan ) usia 5–18 tahun b. Anak yatim, piatu, yatim piatu maupun masih punya kedua orang tua c. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya d. Anak yang lahir karena pemerkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak mendapat pendidikan 3. Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah Definisi : Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Kriteria : a. Anak ( laki – laki/perempuan ) usia 5–18tahun b. Seiring mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat menderita secara psikologis. c. Pernah di aniaya dan atau di perkosa. d. Dipaksa bekerja ( tidak atas kemauannya ) 4. Anak Nakal Definisi : Anak yang berusia 5 - 18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya, sehingga merugikan dirinya , keluarganya dan orang lain, akan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi ( karena usia ) belum dapat di tuntut secara hukum. Kriteria : a. Anak ( laki – laki / perempuan ) usia 5 sampai kurang dari 18 tahun dan belum menikah. b. Melakukan perbuatan ( secara berulang ) yang menyimpang. 5. Anak Jalanan 1X:Websitetoday10 julGive Syahmin July 11Other filesDefinisi dan Kriteria PMKS DINAS SOSIAL.doc
  • 2. Definisi : Anak yang berrusia 5 – 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat – tempat umum. Kriteria : a. Anak ( laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun b. Melakukan kegiatan tidak menentu,tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan atau ditempat umum minimal 4 jam/hari dalam kurun waktu 1 bulan yang lalu, seperti : pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar dan lain-lain. c. Kegiatan dapat membahayakan dirinya sendiri atau menggangu ketertiban umum. 6. Anak Cacat Definisi : Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas secara layak, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental. Kriteria : a. Cacat Fisik 1) .Anggota tubuh tidak lengkap putus / amputasi tungkai, lengan atau kaki. 2) .Cacat tulang / persendian. 3) .Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki. 4) .Lumpuh. b. Cacat Mata. 1). Buta total ( buta kedua mata ). 2). Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas ( low ision ) c. Cacat Rungu Wicara 1). Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar. 2). Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas ( pembicaraannya tidak dapat mengerti ). 3). Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain. d. Cacat Mental eks Psilotik 1). Eks penderita penyakit gila. 2). Kadang masih mengalami kelainan tingkah laku 3). Sering menggangu orang lain. e. Cacat mental retardasi 1) Idiot : Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal idiot usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu. 2) Embisil : kemampuan mental dan tingkah laku nya setingkat dengan anak normal usia 3 – 7 tahun. 3) Debil : Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normausia 8 – 12 tahun B. WANITA 1. Wanita Rawan Sosial Ekonomi Definisi : Seseorang wanita dewasa yang berusia 18 – 59 tahun belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari. Kriteria : a. Wanita usia 18 – 59 tahun b. Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan fisik minimum ( sesuai kriteria Fakir Miskin ). c. Tingkat pendidikan rendah ( umumnya tidak tamat / maksimal pendidikan dasar ). d. Istri yang di tinggal suami tanpa batas waktu dan tidak dapat mencari nafkah. e. Sakit, sehingga tidak mampu bekerja. 1) Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah. Definisi : Wanita yang berusia 18 – 59 tahun yang terancam secara fisik atau non fisik ( Fsikologis )karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya. Kriteria : a. Wanita usia 18 – 59 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah b. Tidak diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah c. Diperlakukan secara keras kasar dan kejam ( dipukul, disiksa ) dalam keluarga d. Diancam secara fisik dan psikologis ( diteror , ditakut – takuti, di sekap ) dalam kelurga atau ditempat umum. e. Mengalami pelecehan seksual ( dikantor, di RT, ditempat umum antara lain diperkosa atau dipaksa menjual diri / di eksploitir ). C. LANJUT USIA 1. Lanjut Usia Terlantar Definisi : Seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya. Kriteria : a. Usia 60 tahun ke atas (laki-laki/perempuan) b. Tidak Sekolah/tidak tamat/tamat DS. 2X:Websitetoday10 julGive Syahmin July 11Other filesDefinisi dan Kriteria PMKS DINAS SOSIAL.doc
  • 3. c. Makan 2 x perhari d. Makan-makanan berprotein tinggi (4 sehat 5 sempurna) 4 kali perminggu. e. Pakaian yang dimiliki kurang dari 4 stel. f. Tempat tidur tidak tetap. g. Jika sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan. h. Ada atau tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya. 2. Lanjut Usia yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah. Definisi : Lanjut usia (60 tahun keatas) yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik. Kriteria : a. Wanita usia 18 – 59 tahun kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah. b. Tidak diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah. c. Diperlakukan secara keras, kasar dan kejam (dipukul, disiksa) dalam keluarga. d. Diancam secara fisik dan psikologis (diteror, ditakut-takuti, disekap) dalam keluarga atau ditempat umum. e. Mengalami pelecehan seksual (dikantor, di RT di tempat umum antara lain di perkosa atau dipaksa menjual diri/dieksploitir). D. PENYANDANG CACAT Penyandang cacat Definisi : Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara layaknya yang terdiri dari : a. Penyandang cacat fisik, b. Penyandang cacat mental, c. Penyandang cacat fisik dan mental (undang– undang Nomor 4 tahun 1997) 1. Penyandang cacat fisik. Definisi : Seseorang yang menderita kelainan pada tulang dan atau sendi anggota gerak dan tubuh, kelumpuhan pada anggota gerak tulang, tidaknya lengkap anggota gerak atas dan bawah, sehingga menimbulkan gangguan atau menjadi lambat untuk melakukan kegiatan sehari – hari secara layak / wajar. Kriteria : a. Anggota tubuh tidak lengkap putus / amputasi tungkai, lengan atau kaki. b. Cacat tulang / persendian. c. Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki d. Lumpuh 2. Penyandang cacat mata ( tuna netra ) Definisi : Seseorang yang buta kedua matanya atau kurang awas ( low vision ) sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari – hari secara layak / wajar. Kriteria : a. Buta total ( buta kedua mata ) b. Masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas ( low visiaon ) 3 Pentandanf Cacat Tuna Rungu Wicara Definisi : Seseorang yang tidak dapat mendengar dan berbicara dengan baik sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari – hari secara layak / wajar. Kriteria : a. Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar. b. Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas ( pembicaraannya tidak dapat dimengerti ) c. Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain. 4 Penyandang cacat mental Definisi : Seseorang yang menderita kelainan mental / jiwa sehingga orang tersebut tidak bisa mempelajari dan melakukan perbuatan yang umum di lakukan orang lain seusianya atau yang tidak dapat mengikuti perilaku biasa sehingga menjadi hambatan dalam melakukan kegiatan sehari – hari secara layak / wajar Penyandang cacat mental terdiri dari : a. Penyandang cacat mental eks psikotik. b. Eks penderita penyakit gila. c. Kadang masih mengalami kelainan tingkah laku d. Sering mengganggu orang lain. 5 Penyandang cacat mental reterdasi 1) Idiot : Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu. 2) Embisil : Kemampuan mentral dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 3 – 7 tahun. 3) Debil : Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal usia 8 – 12 tahun. 6 Penyandang cacat fisik dan mental Definisi : Seseorang yang menderita kelainan fisik dan mental sekaligus, atau cacat ganda, seperti gangguan pada fungsi tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan berbicara serta mempunyai kelainan mental atau tingkah laku, sehingga yang bersangkutan tidak mampu melakukan kegiatan sehari – hari secara layak / wajar. 3X:Websitetoday10 julGive Syahmin July 11Other filesDefinisi dan Kriteria PMKS DINAS SOSIAL.doc
  • 4. Kriteria : Gabungan dari beberapa kriteria cacat fisik dan mental diatas. 7. Penyandang Cacat Bekas Penyakit Kronis. Definisi : Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC paru, yang dinyatakan sembuh / terkendali. Termasuk penyandang cacat jenis ini adalah penderita HIV/AIDS, dan stroke, tetapi mengalami hambatan fisik dan sosial untuk melaksanakan kegiatan sehari – hari secara layak / wajar. Kriteria : a. Eks penderita penyakit TBC paru, Kusta dan stroke. b. Mengalami hambatan / kelainan fisik, meski badan tidak hilang ( kusta ). c. Tubuh menjadi bokong dan ringkih ( TB paru ) d. Cenderung dijauhi masyarakat karena takut terjangkit / menular ( lerophobia dan HIV / AIDS ) e. Mempunyai rasa rendah diri E. Tuna Sosial Definisi : Seseorang yang karena faktor – faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakatnya. Termasuk tuna sosial adalah : tuna sosila, pengemis, gelandangan dan bekas narapidana. 1. Tuna Susila Definisi : Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. Kriteria : 1. Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 19 tahun ke atas atau lebih. 2. Menjajakan diri ditempat umum,di lokasi atau tempat pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall, dan diskotek). 2. Pengemis Definisi : Orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. Kriteria : a) Anak sampai usia dewasa. b) Meminta-minta dirumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya. c) Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu. d) Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya. 3. Gelandangan Definisi : Orang – orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. Keriteria : a) Anak sampai usia dewasa, tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandangan ditempat – tempat umum, biasanya di kota – kota besar. b) Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas / liar , terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya . c) Tidak mempunyai pekerjaan tetap meminta – minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dan lain – lain. 4. Eks Narapidana Definisi : Seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal Kriteria : a. Usia 18 tahun sampai usia dewasa b. Telah selesai atau segera keluar dari penjara karena masalah pidana. c. Kurang diterima dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat. d. Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap. F. Korban Penyalahgunaan NAPZA Definisi : Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat – zat adiktif lainya termasuk minuman keras di luar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang. Kriteria : a. Usia 10 tahun sampai usia dewasa. b. Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat – zat adiktif lainya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba – coba . 4X:Websitetoday10 julGive Syahmin July 11Other filesDefinisi dan Kriteria PMKS DINAS SOSIAL.doc
  • 5. c. Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantunngan obat oleh dokter yang berwenang. G. Keluarga 1. Keluarga Fakir Miskin Definisi : Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan. Kriteria : a. Penghasilan rendah atau berada di bawah garis kemiskinan seperti tercermin dari tingkat pengeluaran perbulan, yaitu pengeluaran biaya hidup tidak melebihi Rp. 62. 000 ‘- untuk perkotaan , dan Rp. 50. 000,- untuk pedesaan setiap orang perbulan (tahun 2000 ) b. Tingkat pendidikan pada umumnya rendah : tidak tamat SLTP, tidak ada keterampilan tambahan. c. Derajat kesehatan dan gizi rendah d. Tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memiliki MCK e. Pemilikan harta sangat terbatas jumlah atau nilainya f. Hubungan sosial terbatas, belum banyak terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan. g. Akses informasi terbatas ( baca koran, radio ) 2. Keluarga Berumah Tak Layak Huni Definisi : Keluarga yang kondisi Perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial. Kriteria : Kondisi rumah : a. Luas lantai perkapital kota < 4 m2, desa <10 m2 b. Sumber air tidak sehat , akses memperoleh air bersih terbatas c. Tidak mempunyai akses MCK d. Bahan bangunan tidak permanen atau atap / dinding dari bambu rumbia. e. Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara f. Tidak memiliki pembagian ruangan g. Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap h. Letak rumah tidak teratur dan berdempetan i. Kondisi rusak. 3 Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana Definisi: Masyarakat yang bertempat tinggal diwilayah rawan bencana atau disekitar daerah rawan bencana yang mengakibatkan korban jiwa, penderitaan manusia, kerugian harta benda. Kerusakan alam lingkungannya, kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan Kriteria a. Wilayah bahaya gunung berapi b. Daerah aliran sungai yang sering banjir/mungkin banjir c. Daerah yang kemungkinan besar bisa terjadi bencana longsor d. Daerah padat penduduk dan kumuh diperkotaan yang rawan bencana kebakaran e. Daerah pantai yang rawan gelombang pasang/Tsunami f. Daerah rawan bencana gempa bumi.

Rabu, 16 Mei 2012

Rapat koordinasi KIM dan persiapan LCCK tingkat Barkowil Pamekasan 16 Mei 2012



Mengisi absensi kehadiran di Barkowil Kota Pamekasan 
Bpak Lurah Semolowaru dan paguyupan KIM Tk Kota Surabaya mengisi daftar hadir di Barkowil Kota Pamekasan
Pamekasan, 16 Mei 2012

Pengurus KIM Semanggi Semolowaru Surabaya saat mengikuti pembinaan KIM san seleksi administrasi lomba LCCK di Pamekasan


Suasana didalam gedung pertemuan di Barkowil Kota Pamekasan dalam rangka seleksi administrasi KIM

Nara sumber dan dewan juri seleksi administrasi KIM di Barkowil Pamekasan




Juri menyampaikan alur serta aturan yang berkaitan dengan seleksi administrasi lomba KIM di Barkowil Pamekasan
Nara Sumber Pembinaan KIM dalam Pembuatan Blogger di Barkowil Pamekasan




Selasa, 15 Mei 2012

Sosialisasi Bidang Kesehatan

Sosialisasi Bidang Penanggulangan Demam Berdarah. ( yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan kepada seluruh BUMANTIK  ) dari setiap kader perwakilan kelurahan se-Surabaya.
Sosialisasi Kesehatan dengan Topik " Mengurangi Angka Kematian Ibu Melahirkan dan Suami Tanggap Kelahiran " di kecamatan Sukolilo Kota Surabaya

Para Nara Sumber Menyampaikan Materi sosialisasi Kesahatan

Senin, 14 Mei 2012

Paguyupan KIM tingkat Kota Surabaya


PENGURUS KIM TINGKAT KOTA SURABAYA
PEMBENTIKAN RABU,14 APRIL 2012
TEMPAT GRAHA SAWUNGGALING Lt 6 PEMKOT SURABAYA
STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS KIM  TINGKAT KOTA SURABAYA

Pembina                       : Ir.Chalid Bukhari
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
Ketua                           : Bp.Junis
Wakil Ketua                 : Bp.Daman Huri
Sekretaris                     : Bp.Imam
: Ibu Catur Setyawati
Bendahara                    : Bp.Supriyanto

Koordinator Wilayah :

Surabaya Barat            : Bp. Sutrisno                Kecamatan Sambikerep
Surabaya Timur            : Bp. Usman                 Kecamatan Tambak Sari
Surabaya Pusat             : Bp. Budi Rejeki          Kecamatan Tegalsari
Surabaya Selatan          : Bp. Solehudin Kecamatan Wonokromo
Surabaya Selatan          : Bp. Janan                   Kecamatan Kenjeran


      
                                            Rapat koordinasi Pengurus KIM Tk Kota Surabaya
Waktu         : Selasa,8 Mei 2012
Tempat       : Dinas Kominfo Kota Surabaya
Bahasan     : Pameran Grade Expo dalam ramgka Hari Jadi Kota Surabaya yang diselenggarakan di jl.                            Basuki Rahmad

Rabu, 09 Mei 2012

POSYANDU STRATA MANDIRI

Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) kepada semua Balita yang Hadir saat pelaksanaan POSYANDU yang berlangsung setiap bulan, Adapun Pendanaaan berasal dari Daonatur yang bersumber dari kas RT masing - masing secara bergiliran. Adapun Menu yang diberikan berupa menu seimbang yang terdiri atas Nasi, Sayur, Ikan, Buah, Susu dan Multivitamin. 
Kegiatan Kader Posyandu di Meja III Bagian Pencatatan KMS Balita

Senin, 07 Mei 2012

Proses BKB (Bina Keluarga Balita) untuk meningkatklan pemahaman dalam bidang Kesehatan , Pola hidup, Pendidikan di wilayah Semolowaru
Untuk menunjang peningkatan pemahaman dan pola asuh orang tua kepada balita,maka digencarkanlah program BKB yang dilaksanakan oleh kader posyandu dan bunda paud yang dimonitoring oleh BAPPEMAS ,Dinas Kesehatan dan PKK Kota Surabaya.
      
Langkah ini sangat berguna untuk mewujudkan program pemerinta kota dalam usahanya untuk meningkatkan derajat kesehatan dan derajat pendidikan dan pengetahuan keluarga balita. Sasaran BKB adalah seluruh ibu balita,karena ditangan  seorang ibulah generasi penerus bangsa akan dibentuk dan dipersiapkan untuk menyongsong era masa depan .

Bidang Pendidikan


Pengenalan Program IT pada Pendidikan Anak Usia Dini " Pelangi "di wilayah RW III  kelurahan Semolowaru
         Untuk menunjang pengetahuan anak usia dini dalan bidang tehnologi informasi,maka perlu dilakukan perkenalan technologi dgn mengajarkan penggunaan laptop di lingkungan Pos Paud Terpadu (PAUD) "Pelangi". Kegiatan ini diharapkan anak balita akan mudah memahami perkembangan technologi yg ada,agar saat usianya berkembang tidak akan gaptek atau gagap technologi.

          Paud bekerjasama dengan mahasiswa FKM UNAIR mensosialisasikan dan mengajarkan cara mengoperasionalkan perangkat laptop kepada anak usia dini.Pengajaran dilakukan dengan cara berkelompok.

Kamis, 03 Mei 2012

Bidang Lingkungan Hidup

Tanaman Lombok Binaan Kelompok Tani RW V ( Ibu Wayan )



Tanaman Bayam yang di tanam oleh kelompok Tani kelurahan Semolowaru

Tanaman Sayur Sawi  kelompok Tanai Binaan RW V ( Ibu Wayan )

Tanaman Bawang Merah hasil dari kelompok Tani Binaan Warga RW V Kelurahan semolowaru yang di pandu oleh Ibu Wayan

Kebun  Pisang di tanam di tanah sebesar 10 x 10 m yang dikelola kelompok Tani binaan Warga RW III yang di pandu Oleh Ibu Wayan

Tanaman Pandan yang banyak fungsinya ditanam oleh kelompok Tani wilayah RW V yang dipandu oleh Ibu wayan Semolowaru Bahari Surabaya

Tanaman Qitolot yang bunganya bermanfaat mengobati katarak.

Tanaman Gempur Batu yang daunnya bisa dimanfaatkan untuk pengobatan Ginjal

Tanaman Ginseng yang berguna untuk menghangatkan badan

Tanaman kenanga bisa dibuat untuk produksi minyak wangi

Tanaman Binahong Berguna Untuk mengobati Luka luar atau dalam baik untuk mengobati ibu pasca Operasi melahirkan.

Tanaman Daun  CINCAU  yang daunnya bisa dibuat agar-agar ...mantaaap

Tanaman Kladi Tikus yang berguna untuk pengobatan kanker

TOMCAT TIDAK BAHAYA

Tomcat Tidak Bahaya asal anda faham tentang Tomcat itu sendiri, berikut Tips menghindar bahaya TOMCAT :  jangan pernah membunuh Tomcat KETIKA bersandar di tubuh anda dengan cara memencet tubuhnya karena Tomcat akan mengeluarkan cairan yg dapat melepuhkan kulit ada,,, jika terkena segera siram dengan air,,, hilangkan sekarang tentang keresahan anda karena TOMCAT,,,

Rabu, 02 Mei 2012

Warga bersama posyandu


Antusias Warga mengikuti kegiatan Posyandu Yang dikunjungi artis terkenal Ibu kota " Darius sinathrya " di wilayah RW III Kelurahan Semolowaru - Sukolilo.

ARTIS dan KADER POSYANDU

Para kader Posyandu RW III Kelurahan Semolowaru bersam artis " Darius Sinatrya " Menyapa warga Semolowaru untuk berbagi cerita tentang kondisi anak-anak diwilayah semolowaru pada umumnya... mantaap!!!.....

KEAKRABAN WARGA, LURAH, DARIUS

Kunjungan Artis " Darius Sinatriya " Bersama lurah Semolowaru ( Bpk. Sumali, SH ) ke Posyandu Tunas Harapan Bangsa  RW III Kelurahan Semolowaru
Ramah Tamah Lurah Semolowaru Bpk.Sumali,SH Bersama Ketu RW III dan Kader Posyandu
Di Posyandu "Tunas Harapan Bangsa"